QUIZ PERTEMUAN 7 EPTIK
Nama : Nilam Afalia Ezzawati
Kelas : 12.6C.37
1. Sebutkan dan jelaskan perbedaan etika keluarga dengan etika lingkungan serta berikan contoh riil dalam kehidupan?
Etika sejatinya berasal dari Bahasa Yunani
Kuno. Adapun istilah Etika tersebut merupakan bentuk tunggal dari “ethoss” dan
bentuk jamaknya dari “ta etha”. Kata Ethos memiliki beberapa arti yaitu
diantaranya” kebiasaan atau adat, tempat tinggal, watak, sikap dan cara berpikir. Sedangkan
makna dari kata ta etha dari bentuk jamak etika tersebut bermakna sebagai yaitu
adat istiadat dalam kebiasaan yang dilakukan seseorang dalam keseharian.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata etika sosial yaitu kumpulan asas atau nilai sosial yang berkaitan dengan akhlak; nilai yang dianut oleh suatu golongan maupun suatu masyarakat tertentu. Kata etika juga dapat berarti sebuah ilmu yang mempelajari tentang sesuatu yang bernilai baik maupun benilai buruk dan berkaitan dengan hak dan kewajiban moral.
Beretika di dalam Keluarga
Pengalaman etika yang ada dalam makna lembaga keluarga sebagai unit terkecil yang
pertama kali memberikan pendidikan kepada
seseorang, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menghormati
kedua orang tua dan anggota keluarga lainnya seperti kakak maupun adik
2. Saling
menghargai keputusan yang dimiliki oleh setiap anggota keluarga
3. Mendengarkan
nasihat yang diberikan oleh orang tua
4. Tidak
memotong pemicaraan saat irang tua sedang berbicara
5. Saling
membantu satu sama lain dalam menyelesaikan pekerjaan rumah
6. Tidak
mengedepankan ego masing-masing saat sedang mengutarakan pendapat
7. Mengucapkan
salam ketika memasuki maupun ketika akan meninggalkan rumah
8. Berpamitan
kepada orang tua maupun anggota keluarga lainnya ketika ingin berpergian ke
suatu tempat
9. Menggunakan
bahasa yang sopan dan tidak menyinggung perasaan saat berkomunikasi dengan
orang tua maupun anggota keluarga lainnya
10. Saling
mengingatkan dalam hal-hal kebaikan
11. Menjaga
nama baik keluarga dengan cara bertingkah sopan saat sedang berada di lingkungan
masyarakat
12. Tidak
membentak orang tua maupun anggota keluarga lainnya meskipun sedang berada
dalam kondisi emosi
13. Selalu
mengucapkan terima kasih saat menerima apapun.
14. Selalu
mengucapkan “tolong” ketika sedang membutuhkan bantuan
15. Selalu
mengucapkan “maaf ketika merasa telah melakukan kesalahan
Beretika di dalam Masyarakat
Adapun untuk bentuk pengamalan etika di
dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menjaga
kelestarian lingkungan dengan tidak membuang sampah dan saling membantu dalam
menjaga kebersihan lingkungan
2. Tidak
mengambil hak ruang publik seperti memarkir mobil pada jalan yang sempit maupun
memarkir kendaraan sembarangan
3. Tidak
menyinggung Ras, Suku maupun Agama saat bersosialisasi
4. Tidak
mementingkan ego saat menggunakan fasilitas publik, seperti merokok
sembarangan, membuang sampah sembarangan , dan lain sebagainya
5. Menggunakan
pakaian yang sopan dan rapi ketika berkegiatan di luar rumah
6. Tidak
ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan di jalanan umum
7. Saling
tolong menolong saat tetangga mengalami kesulitan
8. Tidak
menyebarkan berita bohong (hoax) ketika sedang terjadi musibah seperti bencana
alam, tragedi, maupun hal yang lainnya
9. Menjaga
kebersamaan dengan saling menghormati satu sama lain
10. Saling
bertegur sapa saat bertemu dengan tetangga maupun warga di sekitar lingkungan
tempat tinggal
11. Tidak
meinggikan volume saat sedang menyalakan musik pada malam hari
12. Mengucapkan
kata “tolong” saat sedang membutuhkan bantuan dari masyarakat
13. Mengucapkan
“maaf“ ketika perilaku kita dirasa tidak menyenangkan maupun telah melakukan
kesalahan
14. Mengucapkan
“terima kasih” ketika mendapat pemberian, menerima bantuan, dan lain sebagainya
15. Mengucapkan
kata “permisi” saat memasuki pekarangan rumah tetangga maupun masyarakat di
lingkungan sekitar
Sumber: https://dosensosiologi.com/contoh-etika/
2. Menurut
anda apakah sertifikasi profesi sama dengan sertifikasi profesional jelaskan?
a. Sertifikasi
profesi
Dilakukan untuk kompetensi atau
keahlian khusus. Misalnya profesi medis sering membutuhkan tenaga ahli atau
spesialisasi tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sertifikasi
profesi dilakukan dalam rangka menerapkan standar profesional, meningkatkan
tingkat praktek, dan mungkin melindungi masyarakat (meskipun ini juga merupakan
domain dari lisensi), sebuah organisasi profesional mungkin menetapkan
sertifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi semua tempat dimana
seorang profesional bersertifikat mungkin bekerja. Tentu saja, hal ini
membutuhkan pola penilaian dan pertanggungjawaban secara hukum dari seluruh
profesi yang ada.
b. Sertifikasi
professional
Istilah
sertifikasi profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau
kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan
oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah
terakreditasi). Sebutan ‘sertifikasi’ atau ‘kualifikasi’ tersebut ditetapkan
bagi tenaga profesional, sering disebut hanya sertifikasi atau kualifikasi,
untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.
Misalnya, pemberian sertifikasi kepada tenaga guru dapat diartikan sebagai
suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi
untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu,
setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang
untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian
sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Sumber: https://akubank.co.id/sertifikasi-profesi/
3. Model
SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang
mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat
pengetahuan yang dibutuhkan. Bagaimana mengukur seorang profesional untuk
ditempatkan pada tiap tingkatan dalam model tersebut?
a. Supervised
(terbimbing)
Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan
pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
b. Moderately
supervised (madya)
Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap
membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
c. Independent/Managing
(mandiri)
Memulai
tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.
Sumber:
https://dinus.ac.id
4. Berdasarkan
artikel online https://cyberthreat.id/read/6570/13-Kasus-Peretasan-Data-Terbesar-Sepanjang-Masa
kelompokanlah tindakan cybercrime tersebut dan berikan alasan anda dengan
jelas!
Pada artikel tersebut Kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yaitu:
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Yang terjadi pada kasus Yahoo, Sina Weibo, Adult
Friend Finder, MySpace, NetEase, Zynga, LinkedIn, Dubsmash, eBay. Adalah
Para hacker/peretas berhasil meretas data pengguna berupa nama asli, alamat
email, tanggal lahir, nomor telepon serta kata sandi . ada beberapa hacker juga
yang menggunakan data tersebut untuk dijual di dark web.
b. Infringements
of Privacy
Yang terjadi pada kasus Hotel Marriott International, Equifax,
canva, adobe adalah para hacker/peretas berhasil meretas data pengguna serta
mengetahui info tentang nomor kartu kredit yang merugikan pengguna.
5.
Polri
juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan
khusus digital," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri
Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021). Sumber
: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/26/083100665/3-hal-yang-perlu-diketahui-soal-apa-itu-polisi-virtual-dari-tugas-hingga?page=all
Sebagai bagian dari orang yang bekerja dalam bidang IT bagaimana tanggapan anda
terkati artikel tersebu t dalam hal upaya penegakan cyberlaw di negeri ini??
Tanggapan
saya pada artikel tersebut yaitu dengan dibuatkan nya polisi virtual agar para
pengguna sosial media dapat berhati-hati untuk menggunakan media sosial dengan tujuan
menangkal penyebaran konten atau unggahan di media sosial yang melanggar tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya berita palsu (hoaks)
serta ujaran kebencian. Dan polisi virtual juga dapat memberi keamanan dan
ketertiban masyarakat di dunia maya agar bersih, sehat, dan produktif. Dan juga
memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar konten yang melanggar
hukum.
Komentar
Posting Komentar