QUIZ PERTEMUAN 7 EPTIK

Nama : Nilam Afalia Ezzawati

Kelas : 12.6C.37


1.     Sebutkan dan jelaskan perbedaan etika keluarga dengan etika lingkungan serta berikan contoh riil dalam kehidupan?

Etika sejatinya berasal dari Bahasa Yunani Kuno. Adapun istilah Etika tersebut merupakan bentuk tunggal dari “ethoss” dan bentuk jamaknya dari “ta etha”. Kata Ethos memiliki beberapa arti yaitu diantaranya” kebiasaan atau adat, tempat tinggal, watak, sikap dan cara berpikir. Sedangkan makna dari kata ta etha dari bentuk jamak etika tersebut bermakna sebagai yaitu adat istiadat dalam kebiasaan yang dilakukan seseorang dalam keseharian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata etika sosial yaitu kumpulan asas atau nilai sosial yang berkaitan dengan akhlak; nilai yang dianut oleh suatu golongan maupun suatu masyarakat tertentu. Kata etika juga dapat berarti sebuah ilmu yang mempelajari tentang sesuatu yang bernilai baik maupun benilai buruk dan berkaitan dengan hak dan kewajiban moral.

Beretika di dalam Keluarga

Pengalaman etika yang ada dalam makna lembaga keluarga sebagai unit terkecil yang pertama kali memberikan pendidikan kepada seseorang, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.     Menghormati kedua orang tua dan anggota keluarga lainnya seperti kakak maupun adik

2.     Saling menghargai keputusan yang dimiliki oleh setiap anggota keluarga

3.     Mendengarkan nasihat yang diberikan oleh orang tua

4.     Tidak memotong pemicaraan saat irang tua sedang berbicara

5.     Saling membantu satu sama lain dalam menyelesaikan pekerjaan rumah

6.     Tidak mengedepankan ego masing-masing saat sedang mengutarakan pendapat

7.     Mengucapkan salam ketika memasuki maupun ketika akan meninggalkan rumah

8.     Berpamitan kepada orang tua maupun anggota keluarga lainnya ketika ingin berpergian ke suatu tempat

9.     Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung perasaan saat berkomunikasi dengan orang tua maupun anggota keluarga lainnya

10.  Saling mengingatkan dalam hal-hal kebaikan

11.  Menjaga nama baik keluarga dengan cara bertingkah sopan saat sedang berada di lingkungan masyarakat

12.  Tidak membentak orang tua maupun anggota keluarga lainnya meskipun sedang berada dalam kondisi emosi

13.  Selalu mengucapkan terima kasih saat menerima apapun.

14.  Selalu mengucapkan “tolong” ketika sedang membutuhkan bantuan

15.  Selalu mengucapkan “maaf ketika merasa telah melakukan kesalahan

Beretika di dalam Masyarakat

Adapun untuk bentuk pengamalan etika di dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut:

1.     Menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuang sampah dan saling membantu dalam menjaga kebersihan lingkungan

2.     Tidak mengambil hak ruang publik seperti memarkir mobil pada jalan yang sempit maupun memarkir kendaraan sembarangan

3.     Tidak menyinggung Ras, Suku maupun Agama saat bersosialisasi

4.     Tidak mementingkan ego saat menggunakan fasilitas publik, seperti merokok sembarangan, membuang sampah sembarangan , dan lain sebagainya

5.     Menggunakan pakaian yang sopan dan rapi ketika berkegiatan di luar rumah

6.     Tidak ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan di jalanan umum

7.     Saling tolong menolong saat tetangga mengalami kesulitan

8.     Tidak menyebarkan berita bohong (hoax) ketika sedang terjadi musibah seperti bencana alam, tragedi, maupun hal yang lainnya

9.     Menjaga kebersamaan dengan saling menghormati satu sama lain

10.  Saling bertegur sapa saat bertemu dengan tetangga maupun warga di sekitar lingkungan tempat tinggal

11.  Tidak meinggikan volume saat sedang menyalakan musik pada malam hari

12.  Mengucapkan kata “tolong” saat sedang membutuhkan bantuan dari masyarakat

13.  Mengucapkan “maaf“ ketika perilaku kita dirasa tidak menyenangkan maupun telah melakukan kesalahan

14.  Mengucapkan “terima kasih” ketika mendapat pemberian, menerima bantuan, dan lain sebagainya

15.  Mengucapkan kata “permisi” saat memasuki pekarangan rumah tetangga maupun masyarakat di lingkungan sekitar

Sumber: https://dosensosiologi.com/contoh-etika/

 

2.     Menurut anda apakah sertifikasi profesi sama dengan sertifikasi profesional jelaskan?

a.     Sertifikasi profesi

Dilakukan untuk kompetensi atau keahlian khusus. Misalnya profesi medis sering membutuhkan tenaga ahli atau spesialisasi tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sertifikasi profesi dilakukan dalam rangka menerapkan standar profesional, meningkatkan tingkat praktek, dan mungkin melindungi masyarakat (meskipun ini juga merupakan domain dari lisensi), sebuah organisasi profesional mungkin menetapkan sertifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi semua tempat dimana seorang profesional bersertifikat mungkin bekerja. Tentu saja, hal ini membutuhkan pola penilaian dan pertanggungjawaban secara hukum dari seluruh profesi yang ada.

b.     Sertifikasi professional

Istilah sertifikasi profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan ‘sertifikasi’ atau ‘kualifikasi’ tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional, sering disebut hanya sertifikasi atau kualifikasi, untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.  Misalnya, pemberian sertifikasi kepada tenaga guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).

Sumber: https://akubank.co.id/sertifikasi-profesi/

 

3.     Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Bagaimana mengukur seorang profesional untuk ditempatkan pada tiap tingkatan dalam model tersebut?

a.     Supervised (terbimbing)

Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.

b.     Moderately supervised (madya)

Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.

c.     Independent/Managing (mandiri)

Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.

Sumber: https://dinus.ac.id

 

4.     Berdasarkan artikel online https://cyberthreat.id/read/6570/13-Kasus-Peretasan-Data-Terbesar-Sepanjang-Masa kelompokanlah tindakan cybercrime tersebut dan berikan alasan anda dengan jelas!

Pada artikel tersebut Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yaitu:

a.     Unauthorized Access to Computer System and Service

Yang terjadi pada kasus Yahoo, Sina Weibo, Adult Friend Finder,  MySpace, NetEase,  Zynga, LinkedIn, Dubsmash, eBay. Adalah Para hacker/peretas berhasil meretas data pengguna berupa nama asli, alamat email, tanggal lahir, nomor telepon serta kata sandi . ada beberapa hacker juga yang menggunakan data tersebut untuk dijual di dark web.

b.     Infringements of Privacy

Yang terjadi pada kasus Hotel Marriott International,  Equifax, canva, adobe adalah para hacker/peretas berhasil meretas data pengguna serta mengetahui info tentang nomor kartu kredit yang merugikan pengguna.

 

5.     Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021). Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/26/083100665/3-hal-yang-perlu-diketahui-soal-apa-itu-polisi-virtual-dari-tugas-hingga?page=all Sebagai bagian dari orang yang bekerja dalam bidang IT bagaimana tanggapan anda terkati artikel tersebu t dalam hal upaya penegakan cyberlaw di negeri ini??

Tanggapan saya pada artikel tersebut yaitu dengan dibuatkan nya polisi virtual agar para pengguna sosial media dapat berhati-hati untuk menggunakan media sosial dengan tujuan menangkal penyebaran konten atau unggahan di media sosial yang melanggar tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya berita palsu (hoaks) serta ujaran kebencian. Dan polisi virtual juga dapat memberi keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia maya agar bersih, sehat, dan produktif. Dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar konten yang melanggar hukum.


  

Komentar